Home Pemerintahan Kriteria UMKM yang Bisa Berinvestasi di IKN
Pemerintahan

Kriteria UMKM yang Bisa Berinvestasi di IKN

Share
Warga Lokal Turut Berpartisipasi dalam Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN--Humas OIKN
Share

Pembangunan di lahan yang telah dialokasikan diharapkan dapat dimulai selambat-lambatnya 18 bulan setelah penandatanganan PKS.

“Antusiasme calon investor untuk berinvestasi di Nusantara sangat tinggi, dan kami akan mempercepat prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Agung.

Ia juga menambahkan bahwa UMKM dan badan usaha perseorangan yang tertarik untuk berinvestasi dapat mengajukan permohonan melalui portal INVESTARA, dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

Dengan dibukanya peluang investasi bagi UMKM, Otorita IKN berharap pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...

Wisata Ibu Kota Nusantara Lebaran 2026
Pemerintahan

Rayakan Libur Lebaran di IKN Masyarakat Bisa Kunjungi Istana Negara dan Plaza Seremoni

IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...