Home Pemerintahan Kriteria UMKM yang Bisa Berinvestasi di IKN
Pemerintahan

Kriteria UMKM yang Bisa Berinvestasi di IKN

Share
Warga Lokal Turut Berpartisipasi dalam Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN--Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menawarkan 101 dari total 493 persil lahan yang terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kalimantan Timur.

Lahan-lahan tersebut ditawarkan kepada para calon investor pelopor dalam agenda Pembahasan Lahan Potensial yang diadakan untuk menarik minat investasi.

Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2024 di IKN.

Selain kepada perusahaan besar, Otorita IKN juga membuka peluang investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta badan usaha perseorangan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lokal untuk ikut serta dalam pembangunan pusat pemerintahan baru ini.

Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas perlu disusun terkait dengan alokasi lahan bagi UMKM dan badan usaha perseorangan.

“Mekanisme ini akan disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dengan sedikit modifikasi untuk mendukung pertumbuhan UMKM di IKN,” jelas Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 September 2024

Kemudahan Berinvestasi untuk UMKM

Basuki menambahkan, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang. Segala proses perizinan akan kami permudah, karena kami tidak menjual tanah, melainkan mengundang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” katanya.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di IKN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Tahapan Investasi dan Portal INVESTARA

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyampaikan bahwa setelah proses penawaran ini, tahapan berikutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para investor.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...

Mensos Saifullah Yusuf.
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di...

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...

Wisata Ibu Kota Nusantara Lebaran 2026
Pemerintahan

Rayakan Libur Lebaran di IKN Masyarakat Bisa Kunjungi Istana Negara dan Plaza Seremoni

IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...