IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi kerawanan korupsi, terutama pada tahap pengadaan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menegaskan, bahwa pengelolaan aset di wilayah IKN merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kerawanan dalam konteks IKN, itu bagian dari pusat ya. Jadi namanya BMN, Barang Milik Negara. Kerawanan mungkin bukan di pengelolaannya, tapi masih pada pengadaannya,” kata Edi di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa 3 September 2024.
Menurut Edi, kewenangan mengawasi pembangunan IKN bukan berada pada pihaknya. “Kalau untuk IKN, bukan kewenangan dan wilayah untuk Korsup (Koordinasi dan Supervisi) ya. Korsup hanya untuk pemerintah di daerah,” lanut Edi.
Dalam kesempatan yang sama, Edi juga menyoroti pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk aset milik pemerintah yang ada di Balikpapan. Ia menegaskan, bahwa pengukuran indeks BMD bertujuan untuk memastikan aset daerah dikelola dengan baik dan transparan.
“Jadi, pengukuran indeks BMD intinya adalah bagaimana melihat, khususnya pemerintah pusat termasuk kami di KPK, apakah barang milik pemerintah daerah itu sudah dikelola dengan benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk di Balikpapan ini masih banyak aset BMD, seperti tanah atau lahan yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak memilik hak. Sehingga pengukuran ini diharapkan dapat memetakan masalah tersebut.
Selain lahan yang masih dikuasi oleh yang tidak berhak, ada masalah kemanfaatan yang menurut Edi akan menimbulkan tidak maksimalnya keuntungan dan pendapatan pemerintah daerah.
Edi juga menegaskan, fokus utama dalam pengelolaan BMD adalah untuk pencegahan timbulnya korupsi. “Aset merupakan bagian yang paling mudah dikorupsi di lapangan,” tambah Edi.
(Nomorsatukaltim)