Home Tekno Keren! Mobil Anak Bangsa Produksi Truk Sampah untuk IKN
Tekno

Keren! Mobil Anak Bangsa Produksi Truk Sampah untuk IKN

Share
Mobil Anak Bangsa Produksi Truk Sampah untuk IKN --
Share

IKNPOS.ID – Mobilitas di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) nanti wajib menggunakan kendaraan listrik. Kendaraan berbasis BBM (Bahan Bakar Minyak) dilarang mengaspal di sana.

Salah satu yang telah disiapkan adalah armada listrik truk sampah dan pembersih jalan untuk di IKN.

Kendaraan listrik ini diproduksi oleh perusahaan kendaraan listrik lokal. Namanya: Mobil Anak Bangsa (MAB).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldok.

Mantan Panglima TNI ini mendengar CEO MAB ada beberapa pesanan dari IKN. Seperti truk sampah, pembersih jalan dan beberapa armada lainnya.

“Ini sudah cukup banyak sebagai bentuk dukungan bagi pembangunan dan kemajuan di IKN,” kata Moeldoko dalam konferensi pers Periklindo pada Rabu, 4 September 2024.

Namun, Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci jumlah armada yang dipesan IKN kepada MAB.

“Periklindo sebagai salah satu bagian dari MAB, siap apabila diminta untuk menyiapkan armada bus listrik di IKN,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kendaraan listrik niaga sejenis mikrolet kapasitas 12 penumpang. Ada pula pikap kabin ganda.

Mikrolet listrik itu, lanjutnya, diperuntukan sebagai angkutan kota yang ramah lingkungan.

“Saat ini pikap double cabin buatan MAB sedang menjalani serangkaian tes di jalan raya. Tahun depan akan siap mengaspal dan menambah variasi jenis kendaraan listrik,” terangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah sudah mencanangkan program agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik dari kendaraan konvensional.

Beberapa upaya pemerintah dalam mendorong hal tersebut yaitu telah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat untuk pembelian mobil listrik.

Mulai dari level daerah diantaranya berupa bebas aturan ganjil genap, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan pemerintah pusat memberi insentif. Salah satunya berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang telah dimulai sejak 2023.

Insentif tersebut pada awalnya hanya berlaku di tahun 2023, tetapi diperpanjang hingga tahun ini.

Share
Related Articles
Tekno

Realme 16 5G Siap Meluncur: Contek Desain iPhone 17 Air hingga Inovasi Cermin Selfie

IKNPOS.ID  - Persaingan pasar ponsel pintar kelas menengah di Indonesia diprediksi bakal...

Tekno

Oppo Resmi Rilis Reno15 Series di Indonesia, Usung Kamera 200MP dan Fitur AI Masa Depan

IKNPOS.ID - Raksasa teknologi asal China, Oppo, resmi menggebrak pasar ponsel pintar...

CARA BIKIN NIB TERBARU, Satu Nomor Bisa Gantikan TDP, API Hingga BPJS
Tekno

CARA BIKIN NIB TERBARU: Satu Nomor Bisa Gantikan TDP, API Hingga BPJS

IKNPOS.ID - Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan lagi sekadar pilihan. Tapi keharusan...

potensi Pi Network
Tekno

Potensi Sebenarnya Pi Network Mulai Terbuka, Kunci Nilai Pi Ada di Ekosistem Internal dan Eksternal

IKNPOS.ID - Pi Network kembali menjadi perbincangan di kalangan komunitas kripto global....