IKNPOS.ID – Berdasar lampiran Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan IKN mengadopsi konsep kota hutan (forest city) menjadi solusi berbasis alam (nature based solution).
Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060 mendatang.
Perjalanan masa depan juga merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a services (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan.
Termasuk pula kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), serta Connected Autonomous Vehicles (CAV) untuk transportasi umum. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung terbentuknya iklim ekosistem transportasi ramah lingkungan di IKN.
“Jadi memang sekarang sudah kita mulai bahwa kawasan IKN itu kawasan yang memang berbasis dengan kendaraan yang bebas emisi. Itu sudah kita canangkan dan itu sudah berjalan saya kira,” ujar Plt. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Muhammad Fahmi di Jakarta, Rabu 25 September 2024.
Menurutnya, IKN ini memang sudah didedikasikan untuk bebas emisi. Jadi, apapun yang ada di ekosistem di IKN itu adalah ekosistem yang harus mendukung terhadap energi ramah lingkungan (green energy).
“Jadi kami dari Kementerian Perhubungan sangat mendukung dengan iklim ekosistem yang ada di IKN,” katanya.
Salah satu implementasinya adalah Kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan IKN diterapkan bertahap sampai dengan 2045.
Penggunaan kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya juga menjadi bagian dari strategi pembangunan energi terbarukan di IKN.