IKNPOS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempekerjakan 27 ribu orang dalam proyek konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari 27 ribu pekerja itu, 70 persen dari luar Pulau Kalimantan, sedangkan 30 persen warga lokal.
Seluruh pekerja konstruksi di IKN akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga sertifikasi.
Kepala Satuan Tugas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Danis Sumadilaga mengatakan pihaknya bersama Otorita IKN (OIKN) menyiapkan pendidikan, pelatihan, hingga sertifikasi untuk para pekerja.
Pendidikan dan latihan serta sertifikasi menjadi penting bagi para pekerja yang terlibat dalam pembangunan konstrksi IKN.
“Kita adakan pelatihan bahkan kemarin waktu 17 Agustus kita latihan sertifikasi dan sebagainya karena itu penting,” ujar Danis dikutip dari akun YouTube KemenPUPR Selasa 17 September 2024.
Danis mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi penting di awal pemangunan IKN. Pasalnya IKN dibangun di daerah terpencil Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan saat membawa pekerja ke IKN dilakukan secara bertahap menggunakan Pesawat Hercules milik TNI AU.
“Sampai saat ini kan bertahap ya mulai dari 10.000, 15.000 terus sampai 27.000 orang. Nah ini memang tidak semudah kalau membangun di Jawa karena jumlah orang dan sebagainya. Kita perlu orang bahkan membawanya juga pakai pesawat terbang pakai TNI AU, pakai Hercules,” ujar Danis.
Seperti diketahui, progres proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Batch 1, secara keseluruhan sudah mencapai 95 persen.
Proyek IKN Batch 1 yang dimaksud seperti Istana Garuda, Istana Negara, Lapangan Upacara, Plaza Seremoni, 4 Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), 12 tower Hunian ASN, Memorial Park, Visitor Center, hingga Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat dan Timur.
“Prasarana Istana Negara sudah dipersiapkan dan Istana Garuda progresnya juga sudah 95 persen, saat ini keduanya dalam tahap pemasangan furnitur dan ditargetkan semua bersih rapi pada 10 Agustus,” ujar Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.