IKNPOS.ID – Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), dipastikan masuk wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).
Untuk menghindari adanya sengketa di kemudian hari, Pemkab Penajam Paser Utara, melakukan pencatatan atau inventarisasi aset-aset milik daerah. Terutama di Kecamatan Sepaku.
“Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara untuk tahap kedua,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir, Jumat, 20 September 2024.
Menurutnya pencatatan dan pendataan aset itu agar nanti tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat.
Inventarisasi aset-aset milik Pemkab Penajam Paser Utara di lokasi ibu kota itu sudah dilakukan pada tahap pertama. Sebagian sudah dihibahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pencatatan dan pendataan aset milik Pemkab Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku berupa lahan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan seluas 42,6 hektare beserta bangunan gedung dan 20 unit peralatan mesin dengan total nilai Rp17,4 miliar.
Pencatatan dan pendataan aset tahap kedua sedang dilakukan. Hingga kini tercatat nilainya lebih kurang Rp700 miliar.
“Aset yang didata dan diverifikasi itu sampai tahun 2023. Berupa bangunan, tanah, perlengkapan dan peralatan kantor yang ada di Kecamatan Sepaku,” imbuhnya.
Kemudian untuk inventarisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini akan dilakukan pada 2025.
Nilai aset di Kecamatan Sepaku milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal bertambah karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih memberikan porsi untuk belanja modal ke Kecamatan Sepaku.
“Pada APBD 2025, Pemkab Penajam masih mengalokasikan belanja modal untuk Kecamatan Sepaku karena sampai saat ini masih masuk wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara,” papar Muhajir.