IKNPOS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah memasukkan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) ke dalam website resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud).
Dalam website tersebut, nama resmi Bandara IKN adalah: Bandara Internasional Nusantara. Bandara ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubud. Sementara Kantor Otoritas adalah Otoritas Bandar Udara Wilayah II Balikpapan.
Tertera pula Status Operasi Bandara Internasional Nusantara bersifat umum, penggunaan domestik, dan Kelasnya adalah Satuan Pe1ayanan Bandar Udara (Satpel BU). Sementara untuk Airnav Indonesia, tertulis Kantor Cabang Pembantu IKN.
Berdasarkan data pada laman hubud.dephub.go.id yang diakses Jumat 27 September 2024, Bandara Internasional Nusantara belum memiliki kode ICAO atau kode yang terdiri dari empat digit alfanumerik yang diberikan kepada setiap bandar udara di seluruh dunia.
Begitu juga dengan Kode IATA atau kode yang terdiri dari tiga huruf yang digunakan untuk menandai bandar udara di seluruh dunia, belum dimiliki Bandara Internasional Nusantara.
Bandara Internasional Nusantara sendiri telah didarati perdana oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 24 September 2024. Kepala Negara mendarat dengan menumpang pesawat kepresidenan RJ85.
Setelah mendarat, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya untuk mengubah status Bandara Internasional Nusantara, dari Bandara VVIP (Very-Very Important Person) menjadi bandara komersil yang bisa digunakan oleh masyarakat umum.
“Jangan hanya untuk VVIP, enggak. Lebih bermanfaat bagi yang mau umrah. Yang mau haji. Yang mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira lebih bermanfaat,” jelas Presiden Jokowi.