Sebagai catatan SKB diajukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib pajak juga harus sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.
Selain PPh, atas bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, atau gudang yang diserahkan oleh orang pribadi tertentu, badan tertentu dan/atau Kementerian/Lembaga tertentu diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Orang pribadi tertentu adalah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang memiliki tax identification number atau national identification number atau paspor.
Sedangkan badan bertentu adalah badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia dibuktikan dengan NPWP.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberi fasilitas PPN terbatas pada yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian. Tidak termasuk yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut harus telah mendapatkan kode identifikasi rumah dari Kementerian PUPRÂ atau Badan Pengelola Tapera dan diserahkan dalam kondisi siap huni untuk rumah tapak paling lama dua tahun sejak diterima uang muka. Sedangkan satuan rumah susun paling lama empat tahun.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, dibatasi satu orang pribadi hanya berlaku atas penyerahan satu rumah tapak atau satuan rumah susun dan bagi WNA memiliki harga jual paling rendah lima miliar rupiah.
Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, pembeli harus memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD) sebelum terutangnya PPN.
Permohonan SKTD disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Sejumlah insentif perpajakan ini diberikan untuk memikat lebih banyak investor ke IKN. Anda yang berminat investasi di IKN?