Home Pemerintahan Ini Fasilitas, Insentif dan Kompensasi Pajak untuk Investor di IKN
Pemerintahan

Ini Fasilitas, Insentif dan Kompensasi Pajak untuk Investor di IKN

Share
Fasilitas, Insentif dan Kompensasi Pajak untuk Investor di IKN--DJP
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kompensasi ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Insentif dan kompensasi tersebut antara lain:

  1. Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 10 tahun
  2. Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0 persen
  3. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen
  4. Bea masuk sebesar 0 persen
  5. Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0 persen selama 10 tahun

Di hadapan para investor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menawarkan prospek IKN. Acuannya adalah kenaikan harga tanah yang terus berubah seiring pesatnya pembangunan infrastruktur di Nusantara.

Menurut Jokowi, harga tanah di IKN bisa berubah. Bahkan makin mahal. Apalagi bila permintaannya banyak dan sisa tanahnya sedikit. “Harga tanah di IKN pasti akan naik,” tegas Jokowi.

Investasi tanah dan properti masih dianggap jenis invetasi yang memiliki risiko kecil dan mudah dikelola. Tanah dan bangunan bisa difungsikan sebagai tempat usaha, disewakan dan menghasilkan capital gain.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas perpajakan salah satunya pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN.

Wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN yang kesatu, termasuk melalui perjanjian pengikatan jual-beli diberikan pengurangan PPh sebesar 100 persen. Namun, jika tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali maka tidak diberikan fasilitas pengurangan.

Fasilitas pengurangan terssebut diberikan sampai tahun 2035 dengan cara wajib pajak meminta surat keterangan bebas (SKB) di kantor pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar secara elektronik.

Share
Related Articles
Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Proyek Jalan West Residence IKN Capai 65,85 Persen

IKNPOS.ID - Pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan...

Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Progres Tembus 70 Persen, Jalan Pintar di Hunian Pekerja IKN Rampung Juli 2026

IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...

calon tamtama
Pemerintahan

Resmi Dibuka! Rekrutmen Bintara & Tamtama Polri 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

IKNPOS.ID - Impian menjadi bagian dari Korps Bhayangkara kini di depan mata!...