IKNPOS.ID – Harga tanah di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengalami lonjakan tajam dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan pembangunan pusat pemerintahan baru di kawasan tersebut.
Jika sebelumnya nilai jual objek tanah berkisar pada Rp5.000 per meter persegi, kini harga tanah di wilayah tersebut dapat mencapai hingga Rp350.000 per meter persegi.
Kenaikan harga tanah yang signifikan ini telah mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk menyesuaikan zona nilai tanah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Bupati mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah yang menjadi payung hukum untuk perubahan tersebut.
“Peraturan bupati mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah menjadi payung hukum penyesuaian zona nilai tanah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dokumen Peraturan Bupati yang mengatur penyesuaian zona nilai tanah telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi.
“Akhir tahun ini, kami targetkan perbup sudah bisa disahkan,” tambah Hadi Saputro.
Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapenda Penajam Paser Utara bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kecamatan setempat telah melakukan survei untuk menentukan zona nilai tanah berdasarkan harga terkini.
Survei ini fokus pada kawasan strategis yang cepat tumbuh, seperti kawasan industri, perumahan, permukiman, dan jasa.
Salah satu contohnya adalah zona di sekitar Bandara Nusantara yang harga tanahnya ditetapkan sebesar Rp300.000 per meter persegi.
Peningkatan harga tanah ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memicu kenaikan harga tanah.