IKNPOS.ID – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024 yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara menghasilkan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan zakat nasional.
Rakornas ini menyepakati 17 poin sub Resolusi yang diharapkan dapat memperkuat pengumpulan dan distribusi zakat, serta mendorong program pemberdayaan masyarakat miskin.
Salah satu target utama yang dihasilkan dari Rakornas adalah pengumpulan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) nasional sebesar Rp50 triliun pada tahun 2025.
Baznas juga menetapkan sasaran pengentasan kemiskinan bagi 1,8 juta orang serta memberikan manfaat kepada 84 juta penerima manfaat, termasuk 3,4 juta mustahik.
Penguatan Kelembagaan dan SDM Baznas
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangannya menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan Baznas di seluruh Indonesia.
“Kita akan memperkuat kelembagaan Baznas dan merencanakan pengumpulan serta pendistribusian zakat secara nasional,” ujar Noor Achmad di Balikpapan, Jumat (27/9/2024).
Baznas akan fokus memperkuat fungsi organisasi melalui pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan infrastruktur digital, dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Penguatan ini sangat diperlukan agar Baznas mampu menjalankan tugasnya dengan lebih baik dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat secara merata,” tambah Noor.
Program Unggulan dan Pengentasan Kemiskinan
Baznas berkomitmen untuk terus menjalankan program-program unggulan yang bertujuan mengentaskan kemiskinan ekstrem. Program Rumah Sehat Baznas dan Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu prioritas.
Selain itu, Baznas juga berencana mendukung program pemberdayaan mustahik di berbagai daerah, termasuk balai ternak sapi, ayam, dan ikan, serta UMKM kecil di pedesaan.
“Kita bertekad memberikan manfaat kepada 84 juta orang miskin dan mengentaskan kemiskinan bagi 1,8 juta orang pada tahun 2025,” jelas Noor.
Transparansi dan Akuntabilitas
Noor Achmad juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.