IKNPOS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tengah berupaya menyelesaikan sengketa lahan tol di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kemen PUPR menargetkan kasus sengketa lahan tol di IKN bisa diselesaikan Oktober hingga November.
Kemen PUPR mengklaim saat ini dana ganti rugi tersebut telah disiapkan tinggal menunggu apprasail. Apabila masyarakat setuju maka ganti rugi segera dibayarkan.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga mengatakan,
pembangunan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) segmen 6A, 6B, dan 6C masih terganjal pembebasan lahan.
Lahan tersebut sebetulnya berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP), yang artinya milik negara. Namun demikian, telah menjadi pemukiman penduduk sejak puluhan tahun lamannya.
Karena itu, Kemen PUPR harus segera melakukan proses ganti rugi lahan seluas 45 hektare tersebut agar pembangunan tol IKN segera rampung.
“Totalnya 6A, 6B dan 6C sekitar 44, hampir 45 hektare dalam proses ganti rugi,” jelasnya di Jakarta, Minggu 29 September 2024.
Pembebasan lahan yang ditargetkan bisa selesai Oktober – November mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Kementerian PUPR telah menyiapkan uang ganti rugi lahan tersebut, namun hingga saat ini proses penaksiran harga tanah (appraisal) masih berjalan.
“Uangnya sudah ada, tinggal appraisal jika masyarakat setuju kita bayar,” tukasnya.