Namun, dalam masa masa sanggah, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
“Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar dan Pengumuman Pasca Masa Sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 29 September 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai rincian pelaksanaan SKD akan diumunkan resmi melalui laman https://www.ikn.go.id/karier
Dijelaskan setiap informasi terkait dengan seleksi CPNS di lingkungan Otorita IKN Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi hanya melalui SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id/karier.
Page 2 of 2