IKNPOS.ID – Sebanyak 14.213 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Para CPNS yang dinyatakan lulus administrasi tersebut berhak mengikuti Seleksi Ompetensi Dasar (SKD).
“Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS,” demikian pengumuman ditandatangani Sekretaris OIKN Achmad Jaja Santos Adiwijaya, Kamis 19 Setember 2024.
Khusus bagi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memiliki nilai SKD CPNS Tahun 2023 dapat memilih untuk menggunakannya pada Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
a. Pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama
dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2023.
b. Pelamar memilih pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang
digunakan pada Seleksi CPNS Tahun 2023.
c. Nilai pelamar memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) SKD CPNS Tahun
Anggaran 2024 sesuai dengan Jenis Formasi yang dilamar.
d. Pelamar mengkonfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun 2023, melalui
akun SSCASN masing-masing pelamar, pada tanggal 19 s.d 28 September
2024.
e. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi,
maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD CPNS Tahun
Anggaran 2024.
Diumumkan pula, bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam penguman maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dan merasa keberatan bisa melakukan sanggahan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 20 hingga 22 September 2024.
“Bagi pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dapat melihat keterangan Alasan Tidak Lulus melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing dan jika keberatan terhadap hasil Seleksi Administrasi, dapat melakukan sanggahan hasil Seleksi
Administrasi melalui akun SSCASN masing-masing mulai tanggal 20 s/d 22 September 2024,” tulisnya.
Namun, dalam masa masa sanggah, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
“Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar dan Pengumuman Pasca Masa Sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 29 September 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai rincian pelaksanaan SKD akan diumunkan resmi melalui laman https://www.ikn.go.id/karier
Dijelaskan setiap informasi terkait dengan seleksi CPNS di lingkungan Otorita IKN Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi hanya melalui SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id/karier.