Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.
“Kalau bandara VVIP (IKN), itu tanah dari Bank Tanah. Itu tanah sudah milik Bank Tanah, tapi kan ada penguasaan masyarakat di atasnya, itu diselesaikan dengan penanganan dampak (PDSK),” tuturnya.
Dalam proses pengadaan tanah, terdapat asas pemisahan horizontal. Misalnya, tanahnya masuk aset negara namun di bagian atasnya terdapat tanaman yang dikelola oleh masyarakat, maka negara bisa membebaskan tanaman yang dikelola oleh masyarakat melalui skema PDSK.
Page 2 of 2