IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hingga kini belum bisa membebaskan 2.086 hektare lahan yang sedianya akan digunakan untuk membangun tol dan Kawasan penanggulangan banjir Sepaku.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan alasan lahan seluas 2.086 hektare belum bisa digarap jadi jalan tol dan penanggulangan banjir Sepaku.
Embun mengatakan, lahan seluas 2.086 hetare diproyeksikan jadi jalan tol dan Kawasan penanggulangan banjir Sepaku itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kemudian oleh KLHK diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).
Lahan seluas 2.086 heketare merupakan aset negara ditempati penduduk serta menjadi lahat pertanian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 Embun menyebutkan bahwa jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas karena statusnya yang sudah menjadi ADP.
BPN bisa melakukan pengadaan tanah justru yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga bukan aset pemerintah.
Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan lahan di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa berpotensi ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk, tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” jelasnya,
Setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN.
Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.
“Kalau bandara VVIP (IKN), itu tanah dari Bank Tanah. Itu tanah sudah milik Bank Tanah, tapi kan ada penguasaan masyarakat di atasnya, itu diselesaikan dengan penanganan dampak (PDSK),” tuturnya.
Dalam proses pengadaan tanah, terdapat asas pemisahan horizontal. Misalnya, tanahnya masuk aset negara namun di bagian atasnya terdapat tanaman yang dikelola oleh masyarakat, maka negara bisa membebaskan tanaman yang dikelola oleh masyarakat melalui skema PDSK.