Home Pemerintahan BPN Belum Bisa Bebaskan 2.086 Hektare Lahan IKN, Jika Dipaksakan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Pemerintahan

BPN Belum Bisa Bebaskan 2.086 Hektare Lahan IKN, Jika Dipaksakan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Share
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hingga kini belum bisa membebaskan 2.086 hektare lahan yang sedianya akan digunakan untuk membangun tol dan Kawasan penanggulangan banjir Sepaku.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan alasan lahan seluas 2.086 hektare belum bisa digarap jadi jalan tol dan penanggulangan banjir Sepaku.

Embun mengatakan, lahan seluas 2.086 hetare diproyeksikan jadi jalan tol dan Kawasan penanggulangan banjir Sepaku itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian oleh KLHK diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).

Lahan seluas 2.086 heketare merupakan aset negara ditempati penduduk serta menjadi lahat pertanian.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 Embun menyebutkan bahwa jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas karena statusnya yang sudah menjadi ADP.

BPN bisa melakukan pengadaan tanah justru yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga bukan aset pemerintah.

Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan lahan di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa berpotensi ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk, tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” jelasnya,

Setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN.

Share
Related Articles
ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP
Pemerintahan

ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP

IKNPOS.ID - Wajah Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin nyata. Kini, mobilitas di...

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kesiapannya dalam menyediakan pelayanan...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Aktivasi IKN Dimulai Bertahap Sepanjang 2026, Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN hingga Kantor Kementerian

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan proses aktivasi kawasan IKN...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
Pemerintahan

TERBARU! 50 Staf Wapres Sudah Ngantor di IKN! Sinyal Kuat Gibran Mulai Berkantor di Ibu Kota Baru Tahun 2026

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus menunjukkan...