IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) punya kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tak hanya itu. OIKN juga dapat melaksanakan kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
“Presiden sudah mengingatkan bahwa IKN ini adalah etalase bangsa. IKN adalah simbol lompatan peradaban. IKN adalah Indonesia eksperimen bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ini dijadikan benchmark bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, Jumat, 6 September 2024.
Karena itu, sesuai kewenangan yang dimilikinya Otorita IKN pada proses penyelenggaraan Pemdasus IKN mengusung konsep smart governance yang mencakup otomatisasi proses.
Konsep Smart Governance adalah sistem pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk membuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, mudah diakses, serta melibatkan partisipasi publik.
Total ada 6 bidang Kota Cerdas yang Diusung IKN. Apa saja?
- Smart Governance
- Smart Transportation and Mobility
- Smart Living
- Smart Natural Resources and Energy
- Smart Industry and Human Resources
- Smart Built Environment and Infrastructure
Menurut Thomas Umbu Pati, diharapkan nantinya IKN akan menjadi Kota Cerdas yang dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lain di seluruh Indonesia.