IKNPOS.ID – Sebanyak 2.086 hektar lahan di IKN (Ibu Kota Nusantara) hingga kini belum dibebaskan.
Kementerian ATR/BPN menyebut 2.086 hektar lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya serahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).
Rencananya, lahan yang belum bebas itu akan digunakan untuk tol IKN seksi 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir Sepaku.
“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 disebutkan jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK),” ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Selasa, 17 September 2024.
Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas. Alasannya statusnya sudah menjadi ADP.
Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan tanah di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk. Tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” imbuhnya.
Setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN.
Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.
“Kalau bandara VVIP (IKN), itu tanah dari Bank Tanah. Itu tanah sudah milik Bank Tanah. Tetapi kan ada penguasaan masyarakat di atasnya, itu diselesaikan dengan penanganan dampak (PDSK),” terangnya.