IKNPOS.ID – Sebanyak 2.086 hektar lahan di IKN (Ibu Kota Nusantara) hingga kini belum dibebaskan.
Kementerian ATR/BPN menyebut 2.086 hektar lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya serahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).
Rencananya, lahan yang belum bebas itu akan digunakan untuk tol IKN seksi 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir Sepaku.
“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 disebutkan jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK),” ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Selasa, 17 September 2024.
Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas. Alasannya statusnya sudah menjadi ADP.
Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan tanah di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk. Tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” imbuhnya.
Setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN.
Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.
“Kalau bandara VVIP (IKN), itu tanah dari Bank Tanah. Itu tanah sudah milik Bank Tanah. Tetapi kan ada penguasaan masyarakat di atasnya, itu diselesaikan dengan penanganan dampak (PDSK),” terangnya.
Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono mengatakan telah menyiapkan uang tunai untuk mengganti rugi pembebasan 2.086 hektare lahan tersebut.
Dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.
Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear atau bebas itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
“Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yang di banjir Sepaku ,” tegas Basuki.