Home Pemerintahan 2.086 Hektar Lahan IKN Belum Bebas, Ini Penjelasan ATR-BPN
Pemerintahan

2.086 Hektar Lahan IKN Belum Bebas, Ini Penjelasan ATR-BPN

Share
Share

IKNPOS.ID – Sebanyak 2.086 hektar lahan di IKN (Ibu Kota Nusantara) hingga kini belum dibebaskan.

Kementerian ATR/BPN menyebut 2.086 hektar lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selanjutnya serahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).

Rencananya, lahan yang belum bebas itu akan digunakan untuk tol IKN seksi 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir Sepaku.

“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 disebutkan jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK),” ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Selasa, 17 September 2024.

Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas. Alasannya statusnya sudah menjadi ADP.

Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan tanah di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk. Tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” imbuhnya.

Setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN.

Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.

“Kalau bandara VVIP (IKN), itu tanah dari Bank Tanah. Itu tanah sudah milik Bank Tanah. Tetapi kan ada penguasaan masyarakat di atasnya, itu diselesaikan dengan penanganan dampak (PDSK),” terangnya.

Share
Related Articles
IKN GAK MANDEK, Setkab sebut ini Prioritas Nasional--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN GAK MANDEK! Setkab: Ini Prioritas Nasional

IKNPOS.ID - Sekretariat Kabinet (Setkab) menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak...

Investasi IKN era Prabowo
Pemerintahan

Menteri PU Yakinkan Investor: Tak Perlu Ragu, IKN Jadi Prioritas Utama Presiden Prabowo

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengirimkan sinyal kuat kepada...

Investasi Swasta di IKN
Pemerintahan

Magnet Investasi IKN: Lima Perusahaan Besar Resmi Teken Kontrak Pembangunan Sarana Pendukung

IKNPOS.ID - Geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin kuat seiring masuknya...

Pembangunan Gedung Legislatif IKN
Pemerintahan

Perbaiki Desain dan Fungsi, Presiden Prabowo Targetkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap progres pembangunan Ibu...