Perpres ini memungkinkan OIKN bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan surveyor berlisensi untuk melakukan penilaian lahan dengan lebih akurat.
Penghitungan Nilai Tanah dan Ganti Rugi
Sebelum terbitnya Perpres, skema PDSK hanya mencakup ganti rugi untuk tanaman, bangunan, atau properti yang ada di atas lahan.
Namun, dengan adanya Perpres 75 tahun 2024, OIKN kini dapat mengganti rugi tanah itu sendiri, setelah dilakukan penilaian oleh KJPP dan surveyor yang berlisensi.
“Dengan adanya Perpres 75 ini, kita bisa meminta KJPP, surveyor berlisensi, untuk menghitung nilai tanah dan kita ganti rugi lahan,” jelas Raja Juli.
Kompleksitas Lahan Bermasalah
Raja Juli juga mengakui, bahwa masalah lahan bermasalah ini memiliki kompleksitas tersendiri, karena lahan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti hunian dan kebun.
Oleh karena itu, solusi ganti rugi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lahan.
“Yang jelas ada yang direlokasi atau dibangunkan rumah tapak atau rumah susun. Untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya atau diganti dengan perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alasan yang tidak bisa digeneralisasikan,” ujarnya.
Dengan adanya PDSK Plus dan Perpres 75 tahun 2024, diharapkan masalah lahan bermasalah di IKN dapat diselesaikan dengan lebih baik dan adil, serta memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip inklusif dan berkeadilan seperti yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi.