IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diketahui telah menyiapkan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus sebagai solusi untuk mengatasi masalah lahan seluas 2.086 hektar yang masih dimiliki atau ditempati masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Skema PDSK Plus ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan yang bermasalah dan memastikan hak masyarakat setempat tetap terjaga.
Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses sosialisasi terkait PDSK Plus masih berlangsung.
Pada minggu sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengukuran ulang lahan yang bermasalah.
“Prosesnya sampai sekarang sudah sosialisasi. Minggu lalu ada sosialisasi kepada masyarakat. Sudah diukur. Sebenarnya ini juga diukur ulang karena sudah diukur sendiri melalui PDSK. Insya Allah kalau nanti proses tahapan selesai, kita akan sampaikan,” kata Raja Juli di DPR, ditulis Rabu 11 September 2024.
Prioritaskan Masyarakat Setempat
Raja Juli menegaskan, bahwa dalam proses ganti rugi dan pembebasan lahan, prioritas tetap diberikan kepada masyarakat setempat, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya memastikan bahwa pembangunan IKN bersifat inklusif dan berkeadilan.
“Jadi pertama, pada prinsipnya sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar pembangunan IKN ini bersifat inklusif dan berkeadilan,” imbuhnya.
Dasar Hukum Perpres 75 Tahun 2024
Untuk mendukung pelaksanaan ganti rugi lahan yang lebih adil, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
Perpres ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi OIKN dalam menangani ganti rugi lahan masyarakat di IKN.
“Terbitnya Perpres 75 tahun 2024, kalau kita baca detail, itu justru memberikan landasan baru bagi OIKN untuk ganti rugi lahan masyarakat yang lebih berkeadilan,” ujar Raja Juli.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun PDSK Plus dapat berjalan tanpa Perpres, adanya Perpres 75 tahun 2024 memberikan kejelasan lebih dalam penanganan lahan bermasalah.
Perpres ini memungkinkan OIKN bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan surveyor berlisensi untuk melakukan penilaian lahan dengan lebih akurat.
Penghitungan Nilai Tanah dan Ganti Rugi
Sebelum terbitnya Perpres, skema PDSK hanya mencakup ganti rugi untuk tanaman, bangunan, atau properti yang ada di atas lahan.
Namun, dengan adanya Perpres 75 tahun 2024, OIKN kini dapat mengganti rugi tanah itu sendiri, setelah dilakukan penilaian oleh KJPP dan surveyor yang berlisensi.
“Dengan adanya Perpres 75 ini, kita bisa meminta KJPP, surveyor berlisensi, untuk menghitung nilai tanah dan kita ganti rugi lahan,” jelas Raja Juli.
Kompleksitas Lahan Bermasalah
Raja Juli juga mengakui, bahwa masalah lahan bermasalah ini memiliki kompleksitas tersendiri, karena lahan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti hunian dan kebun.
Oleh karena itu, solusi ganti rugi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lahan.
“Yang jelas ada yang direlokasi atau dibangunkan rumah tapak atau rumah susun. Untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya atau diganti dengan perkebunan. Masing-masing sesuai dengan alasan yang tidak bisa digeneralisasikan,” ujarnya.
Dengan adanya PDSK Plus dan Perpres 75 tahun 2024, diharapkan masalah lahan bermasalah di IKN dapat diselesaikan dengan lebih baik dan adil, serta memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip inklusif dan berkeadilan seperti yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi.