Home Society IKN 12 Larangan saat Kunjungan Umum ke IKN: Tak Boleh Pakai Sandal dan Gelar Tikar
Society IKN

12 Larangan saat Kunjungan Umum ke IKN: Tak Boleh Pakai Sandal dan Gelar Tikar

Share
Share

Anjuran Saat ke IKN

1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
2. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
3. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
4. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
5. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan

Cara Daftar Kunjungan Umum IKN

1. Unduh atau download aplikasi IKNOW melalui platform Appstore (iOS) atau Playstore (Android)
2. Login atau masuk aplikasi dengan mengisi data diri
3. Jika sudah terdaftar pilih menu ‘Visit Nusantara’
4. Pilih menu ‘Kunjungi Nusantara’
5. Pilih ‘Pesan Tiket’
6. Pilih ‘Lihat E-Ticket’
7. Berikan barcode tiket ke petugas di IKN
8. Jika alami ndala di aplikasi, hubungi kontak IKNOW 0821-4437-6300.

Share
Related Articles
Society IKN

Lonjakan Wisata Lebaran di IKN Dorong UMKM dan Aktivitas Ekonomi Lokal

Penajam Paser Utara, Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi...

Society IKN

Berkah Lebaran di IKN: Omzet UMKM Tembus Puluhan Juta

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya menyuguhkan kemegahan bangunan ikonik,...

Society IKN

Penajam Paser Utara Perkuat Koordinasi dengan Otorita IKN untuk Penataan Wilayah

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus melakukan...

Society IKN

Jadi Destinasi Favorit Baru, Libur Lebaran 2026 di Ibu Kota Nusantara Diserbu 143 Ribu Pengunjung!

IKNPOS.ID - Momen libur Lebaran 2026 membawa lonjakan signifikan jumlah wisatawan ke...