IKNPOS.ID-Bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak lagi berstatus Very Very Important Person (VVIP).
Kelak setelah rampung, Bandara IKN akan langsung melayani penerbangan komersil.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja, Rabu 31 Juli 2024.
“Kalau bandara sudah tidak ada sebutan VVIP lagi,” kata Endra.
Bandara tersebut kini tidak lagi dikhususkan untuk tamu-tamu penting kenegaraan, melainkan bakal dioperasikan untuk umum.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan nama yang pasti untuk bandara terdekat dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ini.
“Bandara VVIP itu bukan dimaksudkan bandara eksklusif, tapi itu bandara yang paling dekat ke IKN. Jadi itu Bandara IKN atau apapun namanya,” lanjut Endra.
Adapun penamaan Bandara VVIP IKN sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, Perpres tersebut bakal direvisi.
“Iya (Perpres direvisi). Jadi nanti yang orang mau ke IKN bisa lewat situ, yang komersialnya bisa lewat Balikpapan,” tuntas Endra.
Sekedar informasi, Bandara IKN telah dibangun dengan landasan pacu sepanjang 3.000 x 45 meter oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Infrastruktur tambahan mencakup Apron seluas 470 meter dengan total luas area 102.150 m2, serta taxiway berpanjang 290 meter dengan alokasi anggaran mencapai Rp4,3 triliun.
Terletak di Kecamatan Penajam, bandara ini berjarak sekitar 23 km dari Titik Nol IKN atau sekitar 18 menit dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
Kementerian PUPR juga telah menyelesaikan pembangunan jalan relokasi sepanjang 4 km untuk meningkatkan konektivitas di sekitar bandara.
Bandara IKN juga direncanakan akan terhubung dengan jalan tol segmen Simpang 3 Riko-Jembatan Pulau Balang serta jalan tol akses menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, termasuk Seksi 5B, Seksi 6A, Seksi 6B, dan Seksi 6C.