IKNPOS.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyampaikan, bahwa Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) I di Ibu Kota Nusantara (IKN) siap dialihkan statusnya dari aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi aset Otorita IKN.
Namun, pihaknya masih menunggu OIKN soal tanggal pasti pemindahan status Barang Milik Negara (BMN) HPK.
“Yang sudah siap beberapa waktu lalu HPK. Dan sudah digunakan juga,” kata Zainal di Kantor Kementerian PUPR, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Zainal, proses pengalihan aset sejatinya hanya masalah administrasi. Namun secara keseluruhan semua BMN sejatinya dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Semua aset Kementerian PUPR berada di bawah Kemenkeu. PUPR berstatus hanya sebagai pengguna,” ujarnya.
“Jadi, jika status aset HPK kelak diserahterimakan ke OIKN, ia mengatakan bahwa persetujuan tentu bakal diserahkan oleh Kemenkeu,” terangnya.