IKN Pos
Selasa, Mei 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab PPU Menanti Formasi ASN dan PPPK dari Pusat

by pandu
12:03 Agustus 2, 2024
in Borneo
A A
Mendagri Tito: 178 ASN Kemendagri Ajukan Diri Pindah ke IKN

IKNPOS.ID-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menanti kebijakan formasi dan kuota pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tetapi hingga saat ini belum ada kepastian yang diberikan oleh pemerintah pusat mengenai hal tersebut.

“Yang pasti kami hanya menunggu kebijakan dari pusat tentang pengadaan ini,” ucapnya,Selasa lalu.

Ahmad Usman menyatakan, jika sudah diusulkan maka pemerintah daerah hanya bisa menunggu.

Karena, persoalan jumlah kuota dan jenis formasi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Pada intinya yang menetapkan itu semuanya adalah pemerintah pusat, kita di daerah hanya menunggu kebijakannya seperti apa,” bebernya.

Kata Ahmad Usman, seluruh tenaga honorer itu dibutuhkan untuk menjadi pegawai negeri karena pertimbangan beban kerja.

Pengusulan jumlah kata dia juga berdasarkan analisis beban kerja dan analisis beban jabatan pada setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah.

“Setelah mengusulkan itu mungkin masih ada pertimbangan dan tentu itu dilakukan sebelum menetapkan jumlah formasi,” paparnya.

Ahmad Usman menjelaskan bahwa tenaga honorer yang diusulkan itu, mulai dari masa kerja dua tahun untuk menjadi PPPK.

Sedangkan tenaga honorer yang kurang dari dua tahun masa kerja, diharapkan untuk menjadi ASN.

Jumlah tenaga honorer kata dia, cukup banyak bahkan mencapai ribuan orang.

Disayangkan apabila tidak menjadi ASN atau PPPK, karena tenaga mereka cukup dibutuhkan untuk menjalankan tugas birokrasi.

Selain itu, serapan setiap tahun juga cukup rendah, atau tidak pernah mencapai 50 persen dari jumlah yang diusulkan.

“Mereka kan diusulkan berdasarkan analisa beban kerja, jadi harapannya bisa diakomodir lebih banyak tahun ini,” tandasnya.

Tags: ASNBKPSDMKemendagriPenajam Paser UtaraPPPKPPUTHL

pandu

Next Post

BCA, Swiss-Belhotel, Royal Golden Eagle dan Intiland Groundbreaking di IKN Bulan Ini

TNI AU Akan Bentuk Satuan Angkatan Udara di Bandara VVIP IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Konspirasi Terungkap! Pi Network Anjlok 75%, Muncul Teori Gila: Nicolas Kokkalis Adalah Satoshi Nakamoto?

11:25 Mei 20, 2025

GILA! Pi Network Bakal Meledak ke Harga $10? Ini 4 Faktor Pemicu Bikin Token Ngebut!

10:39 Mei 20, 2025

Ganbai Ganbai

10:23 Mei 20, 2025

Bikin HEBOH! Token Ini Belum Terkenal, Tapi Fiturnya Bikin Pi Network Kelihatan Ketinggalan Zaman!

10:16 Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version