IKNPOS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa pemerintah tengah mendorong Ibu Kota Nusantara (IKN) agar bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi.
Menurutnya, bukti dari dorongan pemerintah untuk menjadi IKN sebagai pusat ekonomi baru yakni dengan banyak memberikan fasilitas perpajakan bagi pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Fasilitas perpajakan juga kita berikan, agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.
Sebagai informasi, kebijakan insentif perpajakan untuk IKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Fasilitas pajak diberikan terdiri dari tiga kelompok besar, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Secara rinci, insentif PPh yang diberikan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di Financial Center IKN, pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk sumbangan fasilitas umum atau sosial di IKN.
Kemudian, fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0 persen untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti bangunan baru serta kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN.
Fasilitas juga diberikan untuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti jasa sewa properti, serta jasa konstruksi, jasa pengolahan sampah.
Sedangkan fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.
Terakhir, fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang diberikan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum serta impor parang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.