Home Pemerintahan Pemerintah Obral Insentif, Sri Mulyani: IKN Harus Jadi Pusat Ekonomi
Pemerintahan

Pemerintah Obral Insentif, Sri Mulyani: IKN Harus Jadi Pusat Ekonomi

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Share

IKNPOS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa pemerintah tengah mendorong Ibu Kota Nusantara (IKN) agar bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi.

Menurutnya, bukti dari dorongan pemerintah untuk menjadi IKN sebagai pusat ekonomi baru yakni dengan banyak memberikan fasilitas perpajakan bagi pembangunan ibu kota baru tersebut.

“Fasilitas perpajakan juga kita berikan, agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.

Sebagai informasi, kebijakan insentif perpajakan untuk IKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas pajak diberikan terdiri dari tiga kelompok besar, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Secara rinci, insentif PPh yang diberikan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di Financial Center IKN, pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk sumbangan fasilitas umum atau sosial di IKN.

Kemudian, fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0 persen untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti bangunan baru serta kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN.

Fasilitas juga diberikan untuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti jasa sewa properti, serta jasa konstruksi, jasa pengolahan sampah.

Sedangkan fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Share
Related Articles
ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP
Pemerintahan

ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP

IKNPOS.ID - Wajah Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin nyata. Kini, mobilitas di...

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kesiapannya dalam menyediakan pelayanan...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Aktivasi IKN Dimulai Bertahap Sepanjang 2026, Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN hingga Kantor Kementerian

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan proses aktivasi kawasan IKN...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
Pemerintahan

TERBARU! 50 Staf Wapres Sudah Ngantor di IKN! Sinyal Kuat Gibran Mulai Berkantor di Ibu Kota Baru Tahun 2026

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus menunjukkan...