Kegiatan sertifikasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Kedua regulasi ini menggarisbawahi kewajiban setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, serta kewajiban bagi pengguna atau penyedia jasa untuk hanya mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat.
Abdul Muis berharap bahwa para pekerja yang telah dinyatakan kompeten dapat terus berkontribusi secara maksimal di manapun mereka bekerja, dengan menghasilkan karya konstruksi berkualitas tinggi.
Page 2 of 2