IKNPOS.ID – Dalam rangka meningkatkan kompetensi para pekerja konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan fasilitas sertifikasi onsite di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2024 ini secara khusus menyasar pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Abdul Muis, menekankan pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagai jaminan bahwa tenaga kerja telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan.
“Pelaksanaan sertifikasi ini memastikan bahwa pekerja konstruksi mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan aman. Dengan jaminan kompetensi tersebut, kita dapat menekan tingkat kecelakaan kerja dan mengurangi risiko kegagalan dalam pekerjaan konstruksi,” ujar Abdul Muis dalam keterangan resminya, dikutip Kamis 22 Agustus 2024.
Selain itu, sertifikasi ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menghasilkan infrastruktur berkualitas tinggi, sejalan dengan kebutuhan besar akan tenaga kerja terampil dalam pembangunan IKN.
Abdul Muis menambahkan bahwa persiapan tenaga kerja yang terlatih, profesional, dan bersertifikat adalah tanggung jawab bersama untuk menyukseskan proyek ini.
Untuk menghindari gangguan terhadap pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan di IKN, kegiatan sertifikasi ini dibagi ke dalam 21 lokasi berbeda, dengan 18 lokasi berada di kawasan IKN dan tiga lainnya di luar kawasan, yaitu Tol 3A, 5A, dan 6B. Total, sebanyak 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut serta dalam sertifikasi ini.
Peserta sertifikasi terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7, sementara kategori kedua melibatkan 254 peserta dalam Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9.
Seluruh peserta merupakan tenaga kerja yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi dan terlibat dalam berbagai sektor pembangunan di IKN, seperti Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Kegiatan sertifikasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Kedua regulasi ini menggarisbawahi kewajiban setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, serta kewajiban bagi pengguna atau penyedia jasa untuk hanya mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat.
Abdul Muis berharap bahwa para pekerja yang telah dinyatakan kompeten dapat terus berkontribusi secara maksimal di manapun mereka bekerja, dengan menghasilkan karya konstruksi berkualitas tinggi.