Home News Pembangunan IKN Tahap II Akan Libatkan Organisasi Penyandang Disabilitas
News

Pembangunan IKN Tahap II Akan Libatkan Organisasi Penyandang Disabilitas

Share
Share

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mengesampingkan keberadaan penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan ibu kota yang inklusif dan mudah diakses, IKN akan memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, pemerintah dipastikan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam pembangunan IKN tahap II.

Menurut Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP, Rumadi Ahmad, saat ini pelibatan kelompok maupun organisasi penyandang disabilitas masih kurang maksimal.

“Masih ada tahapan berikutnya yang akan kami dorong bersama-sama, supaya di tahap kedua (pembangunan IKN) pelibatan organisasi penyandang disabilitas bisa lebih bermakna,” kata Rumadi di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Pembangunan IKN sendiri terbagi ke dalam empat tahap, yang dimulai pada 2022 hingga 2045. Tahap I yang terdiri dari pembangunan infrastruktur dasar utama sudah hampir selesai.

Tahap II akan dimulai pada 2025-2029 dan meliputi pembangunan fasilitas transportasi umum, perluasan permukiman ASN, TNI/Polri, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Rumadi mengutip World Report on Disability menyebut ada beberapa area prioritas dalam mengupayakan lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas, di antaranya perlu adanya kebijakan standar aksesibilitas, pemantauan dan evaluasi atas implementasi kebijakan.

Kemudian, pelatihan dan pendidikan perspektif disabilitas, rencana pembangunan dan anggaran yang jelas bagi penyandang disabilitas, dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam pembuatan kebijakan.

UNESCO juga telah mengembangkan sebuah alat penilaian yang komprehensif untuk memandu pembangunan kota-kota yang inklusif.

Organisasi PBB itu mengidentifikasi 11 sektor krusial yang perlu diperhatikan dalam membangun kota inklusif, termasuk ketersediaan data disabilitas yang terperinci, lingkungan permukiman yang mudah diakses, sistem perlindungan sosial dan layanan publik yang merata, aksesibilitas terhadap keadilan dan hukum, pendidikan yang inklusif.

Share
Related Articles
News

Jelajah IKN tanpa Kendaraan Pribadi, Shuttle Listrik Jadi Andalan

fin.co.id - Libur panjang selalu identik dengan kemacetan dan padatnya kendaraan pribadi....

News

Apa Itu Hilal, Fenomena Bulan Sabit yang Menentukan Awal Kalender Hijriah

IKNPOS.ID - Fenomena hilal selalu menjadi momen yang dinanti, terutama menjelang datangnya...

News

Prabowo Sindir Gubernur Kaltim yang Beli Mobil Dinas Rp 8 M: Presiden Saja Pakai Maung Rp700 Juta

IKNPOS.ID - Di tengah upaya besar pemerintah untuk menekan pengeluaran negara, Presiden...

News

Polres Penajam Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Shalat Id di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara menyiapkan langkah antisipasi guna mengurai potensi...