Home News Pembangunan IKN Tahap II Akan Libatkan Organisasi Penyandang Disabilitas
News

Pembangunan IKN Tahap II Akan Libatkan Organisasi Penyandang Disabilitas

Share
Share

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mengesampingkan keberadaan penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan ibu kota yang inklusif dan mudah diakses, IKN akan memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, pemerintah dipastikan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam pembangunan IKN tahap II.

Menurut Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP, Rumadi Ahmad, saat ini pelibatan kelompok maupun organisasi penyandang disabilitas masih kurang maksimal.

“Masih ada tahapan berikutnya yang akan kami dorong bersama-sama, supaya di tahap kedua (pembangunan IKN) pelibatan organisasi penyandang disabilitas bisa lebih bermakna,” kata Rumadi di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.

Pembangunan IKN sendiri terbagi ke dalam empat tahap, yang dimulai pada 2022 hingga 2045. Tahap I yang terdiri dari pembangunan infrastruktur dasar utama sudah hampir selesai.

Tahap II akan dimulai pada 2025-2029 dan meliputi pembangunan fasilitas transportasi umum, perluasan permukiman ASN, TNI/Polri, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.

Rumadi mengutip World Report on Disability menyebut ada beberapa area prioritas dalam mengupayakan lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas, di antaranya perlu adanya kebijakan standar aksesibilitas, pemantauan dan evaluasi atas implementasi kebijakan.

Kemudian, pelatihan dan pendidikan perspektif disabilitas, rencana pembangunan dan anggaran yang jelas bagi penyandang disabilitas, dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam pembuatan kebijakan.

UNESCO juga telah mengembangkan sebuah alat penilaian yang komprehensif untuk memandu pembangunan kota-kota yang inklusif.

Organisasi PBB itu mengidentifikasi 11 sektor krusial yang perlu diperhatikan dalam membangun kota inklusif, termasuk ketersediaan data disabilitas yang terperinci, lingkungan permukiman yang mudah diakses, sistem perlindungan sosial dan layanan publik yang merata, aksesibilitas terhadap keadilan dan hukum, pendidikan yang inklusif.

Share
Related Articles
IHPS BPK Bongkar Kebocoran Rp12.59 Triliun di PT Pupuk Indonesia
News

IHPS BPK Bongkar Kebocoran Rp12.59 Triliun di PT Pupuk Indonesia, Apa Saja?

IKNPOS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya kebocoran dan inefisiensi yang...

Pasal Zina di KUHP Digugat ke MK
News

CIPTAKAN RASA TAKUT! Pasal Zina di KUHP Digugat ke MK! Benarkah Negara Terlalu Jauh Campuri Urusan Ranjang Warga?

IKNPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang...

SKANDAL PINDAR SYARIAH, Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK
News

SKANDAL PINDAR SYARIAH! Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK

IKNPOS.ID - Masalah serius mengguncang industri pinjaman daring (Pindar) syariah. Otoritas Jasa...

News

Menteri PU Sebut Progres Pembangunan Fisik IKN Capai 87,9 Persen

IKNPOS.ID - Dalam kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim)...