IKN Pos
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pakar Hukum: Putusan Menangkan Badan Bank Tanah Atas Gugatan Lahan Bandara IKN Sudah Benar

by pandu
19:40 Agustus 21, 2024
in News
A A
Pakar Hukum: Putusan Menangkan Badan Bank Tanah Atas Gugatan Lahan Bandara IKN Sudah Benar

Gugatan Klaim Lahan Bandara IKN Dimenangkan Badan Bank Tanah--

IKNPOS.ID – Badan Bank Tanah memenangkan gugatan klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Putusan Majelis Hakim ini dinilai Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril sudah benar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas. Namun tidak jelas batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945. Namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ujar Oce pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Putusan ini, lanjutnya, menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan).

Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara IKN seluas kurang lebih 290 hektare.

Kronologi perkara Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dia mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara IKN seluas kurang lebih 290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.

Penggugat mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara IKN. Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi Rp29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat.

Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Kemenangan itu diapresiasi oleh Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: badan bank tanahBandara IKNGugatanIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurLahan Bandara IKNPakar hukumPN PenajamPutusan PN Penajam

pandu

Next Post

Infrastruktur Strategis Penghubung IKN-Balikpapan Pakai FABA PLN

Otorita IKN Lakukan Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Jalan Tol IKN Siap Tersambung Penuh Juni 2025: Jembatan Satwa Jadi Ikon, Infrastruktur Hijau Menjadi Sorotan

12:44 Mei 21, 2025

Rahasia Terbongkar! Cara Tambang Pi Network Ini Bikin Penghasilan Naik 26x Lipat, Gak Butuh Node Sama Sekali!

11:41 Mei 21, 2025

Jelang Spin Off, BTN Syariah Kembali Harumkan Nama Indonesia Lewat Penghargaan Internasional Best Islamic Bank 2025

11:37 Mei 21, 2025

BNI Gelar Golf Clinic, Strategi Perkuat Relasi dengan Next Generation Nasabah Private Banking

11:12 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version