Andry Prayoga selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, yang hadir bersama Reza selaku Analis BKD Kaltim, menjelaskan bahwa amanat UU No. 20/2023 tentang ASN mengatur penataan Non-ASN hingga Desember 2024.
BKD hanya bertugas memfasilitasi pendataan Non-ASN sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah pusat.
Menyikapi aspirasi tersebut, Jahidin menyatakan bahwa DPRD Kaltim akan memfasilitasi pimpinan untuk menugaskan Komisi I, BKD Kaltim dan perwakilan FKTNA guna melakukan audiensi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan status tenaga honor yang belum terdaftar dalam database kepegawaian.