IKNPOS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno angkat bicara terkait belum dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
“Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu ‘kan banyak variabel yang harus dihitung,” kata Pratikno di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Pratikno, salah satu variabel yang perlu dipertimbangkan sebelum menerbitkan Keppres yakni terkait pelantikan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sebab, jika Keppres pemindahan Ibu Kota dikeluarkan saat ini, maka pelantikan pasangan Capres dan Cawapres 2024 tersebut harus dilaksanakan di ibu kota negara baru (IKN).
“Pelantikan presiden itu ‘kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. Jadi, kalau ada keppres pemindahan, berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” terangnya.
“Jadi, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan,” sambungnya.
Sementara itu, terkait kepastian lokasi pelantikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024, kata Pratikno, masih tetap di Jakarta.
“Nanti kita lihat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juli 2024 pernah menyatakan bahwa penerbitan Keppres IKN tergantung pada progres pembangunan di IKN.
Menurutnya, keppres bisa diterbitkan pemerintahan saat ini atau di pemerintahan berikutnya.
“Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan,” kata Jokowi.