Kota Penyerap (Absorbent City)
Diimplementasikan dengan cara mengarahkan limpasan air hujan yang mengalir untuk dikumpulkan di taman kota. Taman kota dibangun sebagai RTH yang dinamis dan bersifat seperti spons yang menyerap air limpasan.
Koridor hijau dan biru bertindak sebagai penangkap limpasan kota dan menjadi koridor bagi spesies fauna sekunder.
Kota Terpadu (Integrated City)
Elemen-elemen fasilitas perkotaan di IKN diintegrasikan sebagai elemen yang mampu menghimpun air hujan dan meningkatkan daya serap tanah. Tujuannya agar dapat berkontribusi dalam perbaikan lingkungan habitat.
Adapun penerapan konsep kota spons di IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa tujuan pengimplementasiannya untuk mengembalikan dan menjaga siklus alami air yang berubah lantaran fungsi dan tutupan lahan.