IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diproyeksikan menggunakan konsep sponge city atau kota spons.
Otoritas IKN menggandeng salah satu lembaga riset terkemuka di bidang pengelolaan air dan lingkungan asal Den Haag, Belanda, Deltares, untuk mewujudkan konsep itu.
Melansir unggahan akun Instagram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis, 8 Agustus 2024, kota spons merupakan konsep pengelolaan air perkotaan yang menjadikan kota layaknya spons yang dapat menyerap, menyimpan, dan mengelola air hujan secara efektif.
Konsep kota spons lebih dahulu diterapkan di sejumlah kota besar dunia, seperti Shanghai (Cina), Auckland (Selandia Baru), London (Inggris), Mumbai (India), dan Philadelphia (Amerika Serikat).
Penerapannya bertujuan untuk mengurangi risiko banjir, meningkatkan mutu air, dan mempromosikan penggunaan sumber daya air secara bijaksana di lingkungan perkotaan.
Kota spons dapat diwujudkan dengan membangun berbagai infrastruktur hijau, seperti atap hijau, taman kota, dan lahan basah.
Selain itu, peningkatan sistem drainase dengan penggunaan kolam retensi, jaringan pipa, dan teknologi untuk menghimpun, menyaring, dan memanfaatkan air hujan juga tidak kalah penting.
Penerapan Konsep Kota Spons di IKN
Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembangunan kawasan IKN berdasarkan konsep kota spons diwujudkan dalam perencanaan kawasan yang mempunyai ruang terbuka hijau (RTH) dan biru yang tersebar luas dan terhubung dalam satu-kesatuan tata hidrologis.
Desain fasilitas perkotaan di IKN ditargetkan mampu menahan dan menyerap air hujan dengan cepat melalui pembangunan atap hijau pada bangunan gedung, jalan, dan trotoar berpori, serta sistem bioretensi.
Prinsip penerapan kota spons di IKN adalah mengurangi limpasan permukaan serta memaksimalkan penyerapan dan pemanenan air hujan.
Kota Nusantara (Archipelago City)
Dilakukan dengan mengintegrasikan daerah detensi (koridor hijau dan biru) untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan menunjang cadangan air bersih. Kemudian, RTH dan badan air dijadikan fondasi struktur pembentuk kota.
Kota Penyerap (Absorbent City)
Diimplementasikan dengan cara mengarahkan limpasan air hujan yang mengalir untuk dikumpulkan di taman kota. Taman kota dibangun sebagai RTH yang dinamis dan bersifat seperti spons yang menyerap air limpasan.
Koridor hijau dan biru bertindak sebagai penangkap limpasan kota dan menjadi koridor bagi spesies fauna sekunder.
Kota Terpadu (Integrated City)
Elemen-elemen fasilitas perkotaan di IKN diintegrasikan sebagai elemen yang mampu menghimpun air hujan dan meningkatkan daya serap tanah. Tujuannya agar dapat berkontribusi dalam perbaikan lingkungan habitat.
Adapun penerapan konsep kota spons di IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa tujuan pengimplementasiannya untuk mengembalikan dan menjaga siklus alami air yang berubah lantaran fungsi dan tutupan lahan.