IKNPOS.ID – Salah satu material yang digunakan dalam membangun infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). PLN Nusantara Power memanfaatkan 10.000 ton FABA guna mendukung pembangunan tahap pertama proyek infrastruktur IKN.
Menurut Direktur Utama PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah Fly Ash dan Bottom Ash akan digunakan sebagai bahan campuran dalam berbagai proyek infrastruktur pembangunan IKN dan pendukungnya.
FABA bukan sekadar limbah, tetapi sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Ini sejalan dengan upaya PLN Nusantara Power dalam mewujudkan ekonomi sirkular dan mencapai target karbon netral pada 2060,” katanya, Selasa 27 Agustus 2024.
Menurut Ruly, serapan tersebut akan semakin meningkat pada tahap pembangunan tahap selanjutnya, seiring adanya persyaratan pemanfaatan FABA dalam pembangunan infrastruktur.
Lalu, apa sebenarnya FABA? Fly Ash dan Bottom Ash adalah terminologi umum untuk abu terbang yang ringan dan abu yang relatif
berat yang timbul dari suatu proses pembakaran suatu bahan yang lazimnya menghasilkan abu. Fly ash dan Bottom Ash dalam konteks ini adalah abu yang dihasilkan dari pembakaran batubara.
Sisa hasil pembakaran dengan batubara menghasilkan abu yang disebut dengan fly ash dan bottom ash (5-10%). Persentase abu (fly ash dan bottom ash) yang dihasilkan adalah fly ash (80-90%) dan bottom ash (10-20% )*).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Adapun limbah batu bara yang dikeluarkan dari kategori B3 adalah limbah yang bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.
Payung hukum yang mengatur tentang ketentuan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash. Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.