IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali membuka kesempatan kerja bagi lulusan SMA IPA, SMK Pertanian, atau SPMA sederajat.
Kali ini, lowongan yang dibuka adalah untuk posisi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Pemula.
Melansir dari laman resmi Otorita IKN, Senin 26 Agustus 2024, lowongan ini hanya tersedia untuk satu orang saja, dengan penempatan di Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Kualifikasi yang Diperlukan
Posisi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula ini terbuka bagi lulusan SMA jurusan IPA, SMK dengan jurusan Pertanian, atau Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) yang sederajat.
Kualifikasi ini menunjukkan bahwa calon yang dibutuhkan harus memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian dan pengelolaan organisme pengganggu tumbuhan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagai Pengendali OPT Pemula, tugas utama meliputi:
- Mengidentifikasi dan mengelola organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mempengaruhi produktivitas tanaman di wilayah IKN.
- Melakukan pemantauan rutin terhadap kesehatan tanaman dan lingkungan sekitar.
- Mengimplementasikan teknik pengendalian yang efektif dan ramah lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Penempatan dan Lingkup Kerja
Peserta yang lulus seleksi akan ditempatkan di Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Dalam lingkup kerja ini, mereka akan berperan penting dalam menjaga kesehatan dan kelestarian flora di IKN, memastikan bahwa pembangunan di wilayah baru ini tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Syarat Lowongan Kerja di IKN
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
- Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)