IKNPOS.ID – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono akhirnya buka suara terkait isu yang menyebutkan bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 dilarang menggunakan jilbab saat menjalankan tugasnya.
Heru dengan tegas membantah isu tersebut dan memastikan bahwa anggota Paskibraka tetap diperbolehkan mengenakan hijab.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan adanya pembatasan terkait penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Isu ini sempat menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat yang menganggap hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi.
“Kami baik ditingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” kata Heru di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta itu, pada saat gladi bersih di IKN tadi pagi, ia masih melihat peserta Paskibraka menggunakan hijab.
“Tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih, pertama Paskibra menggunakan yang putri menggunakan jilbab,” ujarnya.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab.
Dalam keterangan resmi yang diterima IKNPOS.ID, BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Kepala BPIP menjelaskan bahwa
“Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno. Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera.”