IKNPOS.ID – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono akhirnya buka suara terkait isu yang menyebutkan bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 dilarang menggunakan jilbab saat menjalankan tugasnya.
Heru dengan tegas membantah isu tersebut dan memastikan bahwa anggota Paskibraka tetap diperbolehkan mengenakan hijab.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan adanya pembatasan terkait penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Isu ini sempat menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat yang menganggap hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi.
“Kami baik ditingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” kata Heru di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta itu, pada saat gladi bersih di IKN tadi pagi, ia masih melihat peserta Paskibraka menggunakan hijab.
“Tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih, pertama Paskibra menggunakan yang putri menggunakan jilbab,” ujarnya.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab.
Dalam keterangan resmi yang diterima IKNPOS.ID, BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Kepala BPIP menjelaskan bahwa
“Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno. Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera.”
Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menjelaskan lebih lanjut dalam kesempatan konferensi pers Rabu 14 Agustus 2024.
Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.
Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat.
BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhiperaturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa
patuh dan taat pada konstitusi.