IKNPOS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dapat tugas baru. Yaitu menjadi Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN (Ibu Kota Nusantara).
AHY menyatakan siap menjalankan tugas baru tersebut. Dia menegaskan IKN membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunan di semua sektor.
Dengan adanya satgas, investasi di IKN dapat mengalir. Sehingga progres pembangunan bisa berjalan lancar.
AHY menyatakan melalui Satgas ini harapannya semua pihak terkait dapat bermusyawarah untuk mencari solusi yang terbaik.
“Di sinilah semua stakeholders bisa urun rembuk mencari solusi yang terbaik agar Indonesia secara keseluruhan selalu menjadi destinasi investasi yang menarik. Berbicara IKN karena butuh penguatan dan pengembangan di waktu mendatang,” ujar AHY di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua. Sedangkan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono sebagai wakil ketua.
Pembentukan satgas ini tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang satuan tugas percepatan investasi di IKN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2024.
Pembentukan satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris.
Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Berikut Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN
1. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra
2. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara
3. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara
4. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara
5. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara
6. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara
7. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal
8. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi
9. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.