Home Pemerintahan Investor Boleh Pekerjakan Tenaga Asing di IKN, Jokowi: Ada Syaratnya
Pemerintahan

Investor Boleh Pekerjakan Tenaga Asing di IKN, Jokowi: Ada Syaratnya

Share
Share

Adapun, penetapan jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing nantinya bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kemlu Tegaskan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Bukan Normalisasi Politik

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace...

ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP
Pemerintahan

ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP

IKNPOS.ID - Wajah Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin nyata. Kini, mobilitas di...

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kesiapannya dalam menyediakan pelayanan...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Aktivasi IKN Dimulai Bertahap Sepanjang 2026, Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN hingga Kantor Kementerian

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan proses aktivasi kawasan IKN...