IKNPOS.ID – Pembangunan gedung Bank Indonesia (BI) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), hingga kini masih berjalan.
Yang menarik, gedung BI yang digroundbreaking pada Kamis 2 November 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengusung tema Garuda Vittaraksha Rupa.
Apa maknanya? ‘Vitta’ berarti kekayaan atau kesejahteraan. Sedangkan ‘Rakhsa’ artinya penjaga. Tema ini dianggap selaras dengan peran BI sebagai penjaga stabilitas ekonomi makro pertumbuhan yang berdaya tahan.
Secara desain sangat futuristik. Bentuknya menyerupai Burung Garuda. Rancangan gedung BI di IKN mencerminkan makna, filosofi dan nilai strategis Bank Indonesia.
Filosofi ini mewakili semangat transformasi BI mengawal perekonomian nasional yang berkelanjutan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Gedung BI dibangun di atas lahan seluas 7,03 hektar. Ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 167. Di gedung BI nantinya, terdapat beberapa aspek harmony in unity. Yaitu unsur ikonik, futuristik, smart dan green building.
Ada pula nilai lokal yang menjadikannya selaras dengan konsep pembangunan IKN. Yakni smart forest city.
Proses pembangunan gedung BI dilaksanakan tiga tahap. Yaitu Tahap I tahun 2023 – 2024. Kemudian Tahap II tahun 2024 – 2027. Yang terakhir Tahap III tahun 2027 – 2031.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beberapa waktu lalu menyebut pihaknya optimisyis pembangunan gedung BI di IKN berjalan sesuai target.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dibangunnya gedung perkantoran Bank Indonesia merupakan bentuk komitmen, kesungguhan, dan kesiapan pemerintah membangun IKN sebagai ibu kota kelas dunia.
“Adanya gedung BI di IKN dapat menaikan tingkat kepercayaan masyarakat, dunia usaha dan investor. Otoritas moneter, perbankan, dan sistem pembayaran telah ada dan siap menyokong pembangunan serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di IKN,” ujar Jokowi.
Dasar perpindahan lokasi gedung BI adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang mengatur BI sebagai lembaga negara independen yang diamanatkan untuk berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran di IKN.