Selain itum, kata Andrinof, fungsi IKN juga sebagai stimulator katalisator bagi daerah-daerah Kalimantan serta Indonesia timur.
Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia.
“Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Andrinof, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.
“Visi “Kota Dunia untuk Semua” tidak hanya menggambarkan masyarakat yang akan tinggal di IKN pada masa depan, tetapi juga kondisi lingkungan yang akan dipulihkan,” pungkasnya.