Sejarah Penggunaan Duplikat Bendera dan Naskah Proklamasi di IKN
Sebelumnya, duplikat bendera pusaka dan naskah Proklamasi tersebut digunakan pada upacara kenegaraan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024.
Ini merupakan pertama kalinya benda bersejarah milik negara tersebut digunakan dalam prosesi resmi kenegaraan di luar Ibu Kota Jakarta.
Setelah upacara di IKN selesai, duplikat bendera dan naskah Proklamasi harus dikembalikan lagi ke tempat penyimpanan aslinya di Monas.
Dengan adanya kegiatan kirab ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menghindari kawasan Monas dan Stasiun Gambir demi kelancaran prosesi serta mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.