IKNPOS.ID – Sekretaris Menteri BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengatakan bahwa, keberadaan gedung-gedung milik BUMN di Jakarta yang nantinya kosong setelah Ibu Kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa disewa.
Perpindahan ibu kota ini akan diawali dengan pemindahan sistem administrasi dan ada juga beberapa BUMN yang berangsur-angsur ikut pindah ke IKN.
“Bisa disewakan (gedungnya),” kata Rabin kepada wartawan, ditulis Kamis 1 Agustus 2024
Menurut Rabin, akan banyak pihak pengusaha yang tertarik menyewa gedung-gedung BUMN di Jakarta. Pasalnya, lokasi Gedung hampir seluruhnya berada di titik yang sangat strategis.
“Mereka bisa lakukan B2B ke tenant baru mereka, mereka bisa sewakan. Itu kan business to business untuk mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Peraturan tersebut berisi terkait Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus rencana Jakarta yang akan menjadi pusat ekonomi serta kota global.
Meskipun UU tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi, namun status Jakarta hingga saat ini masih menjadi ibu kota.
Status ibu kota pada Jakarta akan hilang setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.