IKNPOS.ID – Uji coba taksi terbang yang direncanakan bakal dioperasikan di IKN (Ibu Kota Nusantara) dinyatakan berhasil.
Meski begitu, pemerintah mensyaratkan pengoperasian taksi terbang di IKN harus sesuai regulasi ICAO-IATA.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan izin dari aviasi internasional adalah syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di IKN.
“Internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN,” ujar Budi Karya di Istana Garuda IKN, Senin, 29 Juli 2024.
Internasional aviasi tersebut diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Regulasi ICAO-IATA, lanjut Budi, sangat penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna. Terlebih, IKN merupakan kawasan ibu kota.
“Semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini ibu kota. Jadi kita harus pastikan security-nya itu memang benar-benar terjamin,” imbuhnya.
Diketahui, taksi terbang produksi Hyundai Motor pada Senin, 29 Juli sudah melakukan uji coba di Samarinda.
Kemenhub mengizinkan kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan uji coba taksi terbang sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan.
“Kalau untuk uji coba secara teknis boleh-boleh saja. Karena memang ini ilmiah. Jadi kita persilakan,” urainya.
Menurut Menhub, uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia.
Jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, Budi berencana mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. “Kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi untuk standar nasionalnya,” pungkasnya.