IKNPOS.ID – Ibu Kota Negara (IKN) dibangun dengan mengimplementasikan konsep smart city. Untuk itu, pembangunan yang dilakukan harus pula dibarengi dengan pembangunan gedung cerdas.
Menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, dengan pembangunan gedung cerdas di IKN, maka konsep kota cerdas ini bisa berjalan sebagai satu ekosistem.
“Sebuah kota dapat dikatakan cerdas jika di dalamnya dilengkapi dengan infrastruktur dasar dan juga yang memiliki transportasi yang lebih efisien serta terintegrasi, sehingga meningkatkan mobilitas dari masyarakat,” jelas Diana, Kamis 18 Juli 2024.
“Konsep itu juga menciptakan kualitas hidup masyarakat yang terus meningkat. Rumah dan bangunan yang hemat energi, bangunan yang ramah lingkungan, dan juga harus memakai energi yang terbarukan. Inilah hal-hal yang mesti muncul dalam konsep kota cerdas,” lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, Bangunan Pintar atau Bangunan Gedung Cerdas (BGC) adalah Bangunan Gedung Hijau yang menerapkan sistem manajemen bangunan pintar yang responsif terhadap konteks kawasan, lingkungan, kearifan local.
Selain itu juga memenuhi kebutuhan pengguna yang memenuhi standar teknis Bangunan Gedung serta sistem keamanan dengan menggunakan teknologi tinggi yang terintegrasi dan bekerja secara otomatis sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, fungsi, dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Sistem Manajemen Bangunan Pintar yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Bangunan Gedung (building management system) pada BGC adalah sistem automasi yang digunakan untuk memantau dan mengendalikan secara terintegrasi sistem mekanikal, elektrikal, dan/atau teknologi BGC.