IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan pencatatan aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku yang masuk ke dalam aset Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyerahan aset daerah tahap dua kepada Otorita IKN.
“Pemerintah Kabupaten PPU melakukan penyerahan aset daerah di Kecamatan Sepaku,” jelas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir, di Penajam, Minggu 14 Juli 2024.
Penyerahan aset yang masuk IKN secara bertahap milik Pemerintah Kabupaten PPU di Kecamatan Sepaku itu cukup banyak yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sejumlah aset tersebut terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
“Penyerahan aset daerah penting sebagai upaya mendukung kelancaran pembangunan ibu kota negara baru Indonesia,” lanjut Muhajir.
Aset Pemerintah Kabupaten PPU yang diarahkan kepada OIKN pada tahap satu berupa tanah dengan luas 42,6 hektare di Trunen Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, beserta bangunan kandang sapi dan guest house.
Kemudian dalam kawasan tersebut juga ada 65 unit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibangun Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Jumlah aset daerah di Kecamatan Sepaku terus bergerak, karena masih ada pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten di wilayah itu,” katanya. “Kami kembali lakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku terlebih dahulu, sebelum penyerahan tahap dua,” tambahnya.
Setelah melakukan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk IKN, seluruh aset daerah bakal dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten PPU. “Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara garis batas masuk ibu kota negara baru Indonesia otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat,” kata Muhajir.