IKN Pos
Minggu, Mei 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab Penajam Lakukan Pencatatan Aset di Sepaku yang Masuk Wilayah IKN

by pandu
18:35 Juli 16, 2024
in Borneo
A A
Pemkab Penajam Lakukan Pencatatan Aset di Sepaku yang Masuk Wilayah IKN

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan pencatatan aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku yang masuk ke dalam aset Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyerahan aset daerah tahap dua kepada Otorita IKN.

“Pemerintah Kabupaten PPU melakukan penyerahan aset daerah di Kecamatan Sepaku,” jelas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir, di Penajam, Minggu 14 Juli 2024.

Penyerahan aset yang masuk IKN secara bertahap milik Pemerintah Kabupaten PPU di Kecamatan Sepaku itu cukup banyak yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sejumlah aset tersebut terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Penyerahan aset daerah penting sebagai upaya mendukung kelancaran pembangunan ibu kota negara baru Indonesia,” lanjut Muhajir.

Aset Pemerintah Kabupaten PPU yang diarahkan kepada OIKN pada tahap satu berupa tanah dengan luas 42,6 hektare di Trunen Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, beserta bangunan kandang sapi dan guest house.

Kemudian dalam kawasan tersebut juga ada 65 unit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibangun Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Jumlah aset daerah di Kecamatan Sepaku terus bergerak, karena masih ada pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten di wilayah itu,” katanya. “Kami kembali lakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku terlebih dahulu, sebelum penyerahan tahap dua,” tambahnya.

Setelah melakukan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk IKN, seluruh aset daerah bakal dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten PPU. “Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara garis batas masuk ibu kota negara baru Indonesia otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat,” kata Muhajir.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNOIKNPemkab Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Konsep Aglomerasi Transportasi di IKN: Terintegrasi Seperti di Jabodetabek

Menggiurkan! Gaji PNS di IKN Bakal Lebih Besar dari Daerah Lain, Tertarik?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Lewat Gowes Turap Loop, Warga Kabupaten Penyangga IKN Diajak Hidup Sehat

23:28 Mei 11, 2025

LUAR BIASA! Harga Pi Meroket Tembus $1,10, Komunitas Kripto Seluruh Dunia Heboh

22:22 Mei 11, 2025

MTAUR Coin, Pendatang Baru Misterius Tantang Altcoin Besar, Apa Itu Minotaurus?

21:55 Mei 11, 2025

Sebagai Provinsi Penyangga IKN, Kaltim Diharap Jadi Contoh Penanganan Ormas yang Terafiliasi Premanisme

21:31 Mei 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version