IKNPOS.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar), Sunggono, mengungkapkan 80 persen dari luas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai 252 kilometer persegi berada di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Artinya, sekitar 192 kilometer persegi IKN berada di Kukar, meskipun wilayah inti sepenuhnya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Oleh sebab itu, Pemkab Kukar kemudian komunikasi dengan Otorita IKN terkait wilayah yang terdampak pembangunan IKN.
Pemkab Kukar telah aktif berkomunikasi dengan Otorita IKN terkait pengembangan wilayah ini.
Salah satu pembahasan utama adalah inventarisasi infrastruktur di Kukar yang bersinggungan dengan IKN, termasuk infrastruktur dalam kondisi baik, rusak, atau dalam perbaikan.
“Pemkab Kukar telah memberikan data tetapi tidak bisa dieksekusi oleh Otorita IKN, karena otorita tetap akan menyampaikan data itu kepada kementerian maupun lembaga terkait untuk tindakan lebih lanjut,” kata Sunggono dalam diskusi kerangka acuan kerja bertema ‘Isu-Isu Strategis Terkait IKN’ bersama Staf Khusus Presiden RI dan pemerintah daerah di Kaltim, beberapa waktu lalu.
Bahkan, di awal terbentuknya IKN, Pemkab Kukar pernah diundang untuk menjadi narasumber yang membahas rancangan UU IKN.
Sunggono juga menyoroti kesalahpahaman publik yang menganggap IKN mampu membantu daerah-daerah sekitarnya atau daerah mitra.
Padahal, menurut Pemkab Kukar dan Pj Gubernur Kaltim, IKN adalah daerah otonomi yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kedudukan keuangan yang diatur oleh pemerintah pusat.
“Padahal dalam pemahaman Pemkab Kukar sama dengan pemahaman yang disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim, yakni IKN merupakan daerah otonomi yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kedudukan keuangan diatur oleh pemerintah pusat,” kata Sunggono.