IKN Pos
Senin, Juli 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Pemerintah Buat Persyaratan Baru Golden Visa untuk Investor Asing di IKN

by pandu
10:38 Juli 25, 2024
in Pemerintahan
A A
Hindari Kerugian Warga, Pemerintah Revisi Aturan Pembebasan Lahan IKN

IKNPOS.ID – Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai penerbitan Golden Visa bagi investor luar negeri yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tujuan dari penerbitan Golden Visa bagi investor luar negeri itu guna mendorong pertumbuhan investasi di wilayah tersebut.

Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin melakukan investasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.

“Sekarang, investasi minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun adalah US5 juta, turun dari sebelumnya US25 juta,” terang Silmy dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis 25 Juli 2024.

“Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, investasi minimal diturunkan dari US50 juta menjadi US10 juta,” sambungnya.

Silmy menambahkan, salah satu insentif yang diberikan adalah pengecualian dari syarat nilai penjualan (turnover) bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN.

“Langkah-langkah pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.

Silmy mencatat, fingga bulan Januari 2024, sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

“Kemudahan yang diberikan ini merupakan upaya Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat dan perekonomian di IKN serta wilayah sekitarnya,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap, golden visa tidak hanya menarik investasi, tapi turut menarik wisatawan mancanegara untuk ke indonesia.

Pasalnya, dengan golden visa, wisatawan mancenagara tidak perlu mengajukan permohonan visa berulang.

“Tapi dengan catatan, pemegang golden visa itu berada di Indonesia kurang dari setahun. Kalau sudah lebih dari setahun, tidak dapat dikategorikan sebagai wisatawan mancanegara,” kata Sandiaga.

Selain itu, Sandiaga juga mengingatkan pemerintah agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan golden visa.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Golden VisaIKNInvestasiInvestorKaliamantan TimurMenparMigrasiOIKNPariwisataPemprov KaltimPUPRSandiaga UnoTuris

pandu

Next Post

Pemkab Penajam Undang Gibran Hadiri Forum Investasi Wilayah Penyangga IKN

DPR Nilai Belum Terbitnya Keppres IKN Bukti Pertimbangan Matang Pemerintah

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Prediksi Harga Pi Coin 7 Juli 2025: Mampukah Bertahan?

23:49 Juli 6, 2025

Pemprov Kaltim Kembangkan Potensi Energi Surya di Provinsi Penyangga IKN

23:34 Juli 6, 2025

Favoritnya Gamers! Main Maps Solara Bisa Hemat Rp500 Ribu di DANA Games

23:11 Juli 6, 2025

Main Game Dapat Saldo DANA hingga Rp280.000? Ini Faktanya!

21:50 Juli 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version