IKNPOS.ID – Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai penerbitan Golden Visa bagi investor luar negeri yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tujuan dari penerbitan Golden Visa bagi investor luar negeri itu guna mendorong pertumbuhan investasi di wilayah tersebut.
Golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin melakukan investasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.
“Sekarang, investasi minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun adalah US5 juta, turun dari sebelumnya US25 juta,” terang Silmy dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis 25 Juli 2024.
“Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, investasi minimal diturunkan dari US50 juta menjadi US10 juta,” sambungnya.
Silmy menambahkan, salah satu insentif yang diberikan adalah pengecualian dari syarat nilai penjualan (turnover) bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN.
“Langkah-langkah pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.
Silmy mencatat, fingga bulan Januari 2024, sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.
“Kemudahan yang diberikan ini merupakan upaya Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat dan perekonomian di IKN serta wilayah sekitarnya,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap, golden visa tidak hanya menarik investasi, tapi turut menarik wisatawan mancanegara untuk ke indonesia.
Pasalnya, dengan golden visa, wisatawan mancenagara tidak perlu mengajukan permohonan visa berulang.
“Tapi dengan catatan, pemegang golden visa itu berada di Indonesia kurang dari setahun. Kalau sudah lebih dari setahun, tidak dapat dikategorikan sebagai wisatawan mancanegara,” kata Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga juga mengingatkan pemerintah agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan golden visa.