IKN Pos
Senin, Mei 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Mendag Zulhas Jelaskan Soal HGU di IKN 190 Tahun 2 Siklus

by pandu
12:17 Juli 15, 2024
in News
A A
Mendag Zulhas Sebut Penetapan HGU di IKN Permudah Investor Melakukan Investasi

IKNPOS.ID-Presiden Jokowi memberikan izin agar investor bisa mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk 2 siklus.

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan atau Zulhas menilai bahwa HGU memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden,” kata Zulhas,Minggu 14 Juli 2024.

Ketua Umum PAN ini melihat penandatanganan HGU demi tujuan pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat.

“Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN jadi lebih cepat,” kata dia.

Menurutnya, saat ini sudah mulai banyak investor yang menaruh investasi di IKN. Semisal investasi di sektor perbankan, kuliner hingga perhotelan.

“Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, ada sekolah. Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang,” ungkap Zulhas.

Namun, Zulhas memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah: tanah itu tetap milik negara.

“Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya Indonesia, punya negara,” pungkas Zulhas.

Mendag Zulhas juga berharap izin HGU di IKN hingga 190 tahun tersebut mempermudah para calon investor melakukan investasi.

Adapun Masa HGU itu diatur dalam pasal 9 beleid tersebut. Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat 12 Juli 2024.

Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hak Guna UsahaHGUHGU di IKNIKNInvestasiInvestorMendag ZulhasPerpresZulhas

pandu

Next Post

Biden Perintahkan Penyelidikan Percobaan Pembunuhan Trump

OIKN Kantongi 421 LoI untuk Proyek IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ariono Taufiq

14:23 Mei 19, 2025

Pemerintah Bangun Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Umum di IKN, Seperti Apa Konsep dan Ketentuannya?

14:13 Mei 19, 2025

TERGUNCANG! Komunitas Panik Harga Pi Makin Tersungkur, Apa Ini Tanda-tanda Kematian?

13:21 Mei 19, 2025

Pantas Ambruk! Pi Network Hanya Umumkan Dana Investasi, Bukan Ekosistem, Pengguna Kecewa Berat!

13:10 Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version