Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.
Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.
Page 2 of 2