Home News Mendag Zulhas Jelaskan Soal HGU di IKN 190 Tahun 2 Siklus
News

Mendag Zulhas Jelaskan Soal HGU di IKN 190 Tahun 2 Siklus

Share
Share

Kemudian, OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.

Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.

Share
Related Articles
News

Pembangunan Terus Dikebut, Basilika IKN Ditarget Siap Digunakan Mei 2026

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i melakukan pengecekan langsung...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Lapangan Kerja SPPG Tembus 897 Ribu, BGN Perluas Operasional MBG hingga Daerah Terpencil

IKNPOS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan, tak...

News

Ibu Rumah Tangga Coba Rampok dan Bakar Toko Emas di Makassar, Begini Modusnya

IKNPOS.ID - Upaya perampokan disertai aksi pembakaran terjadi di sebuah toko emas...

News

Dugaan Pemalsuan Identitas, TikToker Vanessa Tuhuteru Ditetapkan sebagai Tersangka

IKNPOS.ID - Perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret TikTokers Vanessa Tuhuteru...